Jakarta (Antaranews Babel) - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani tiga perkara dugaan korupsi PT Pertamina (Persero), di antaranya dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar.

Kasus itu menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan (KGA) menjadi tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum, di Jakarta, Rabu, membenarkan penetapan mantan Dirut Pertamina KGA tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Dua perkara lainnya, dugaan korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp599,2 miliar dengan dua tersangka, yakni mantan Presiden Direktur Dapen Pertamina Helmi Kamal Lubis yang telah divonis dengan 5,5 tahun penjara, berikut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp46 miliar, serta Edward Seky Soeryadjaya Direktur Ortus Holding Ltd merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Kemudian, dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) pada 2011 di PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) dengan tersangka Suherimanto, eks Dirut perusahaan tersebut yang belakangan divonis 2 tahun 4 bulan penjara dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan (GP) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Kejagung juga menetapkan tersangka pada mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," katanya pula.

Kejagung telah menetapkan tersangka BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

Jaksa Agung HM Prasetyo pernah menyatakan pihaknya akan menggandeng Australia untuk mengungkap dugaan korupsi berupa penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

"Kendalanya locus delictie-nya bukan di sini, tapi di Australia. Nanti kita harus kerja sama juga dengan mereka. Kita kan tidak mungkin ujug-ujug ke sana (Australia)," katanya.

Ia menambahkan penelusuran dugaan penyalahgunaan investasi itu perlu dilakukan di sana dan itu membutuhkan kerja sama dengan otoritas Australia. "Kalau kita bisa kerja sama," katanya lagi.

Kejaksaan, ia menegaskan, akan mendalami keterlibatan semua pihak dalam perkara itu. Sementara mengenai rencana penetapan tersangka, ia mengatakan "Kalau fakta buktinya cukup dan tidak terbantahkan kenapa tidak.

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018