Jakarta (Antaranews Babel) - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa karyawan Deutsche Bank AG, Wieke Widiastuti sebagai saksi dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2014-2015 khususnya pada penempatan investasi saham SUGI yang merugikan keuangan negara Rp599 miliar.

"Saksi Wieke menerangkan mengenai pinjaman Ortus Holding Ltd melalui Deutsche Bank AG," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin malam.

Hal tersebut terkait sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Edward Seky Soeryadjaya selaku Direktur Ortus Holding Ltd bersama Muhammad Kamal Lubis, mantan direktur utama Dapen PT Pertamina (Persero), dan inisial B selaku PT Millenium Danatama Sekuritas, sebagai tersangka kasus tersebut.

Rum menambahkan selain itu, penyidik Kejagung juga memeiksa I Nengah Sukerja, pegawai PT Star dan Hendy Salim Direktur PT RHB Sekuritas Indonesia sebagai saksi dugaan korupsi pada perusahaan minyak plat merah tersebut.

Dalam kesaksiannya, I Nengah menerangkan pembayaran repo (repurchase agreement/ perjanjian penjualan dan pembelian kembali) saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd oleh PT. Millenium Danatama Sekuritas. Sedangkan saksi Hendy Salim menerangkan mengenai transaksi penjualan saham SUGI kepada PT Millenium Danatama Sekuritas melalui PT RHB Sekuritas Indonesia.

"Sampai sekarang penyidik telah memeriksa sebanyak 47 saksi," katanya.

Kasus tersebut bermula pada 22 Desember 2014 sampai dengan bulan April 2015 bertempat di Kantor Dana Pensiun Pertamina di Jalan  MI Ridwan Rais 7A Jakarta Pusat, tersangka "MHKL" selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, telah melakukan penempatan investasi dengan pembelian saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) total sejumlah 2.004.843.140 lembar tanpa melakukan kajian, tidak mengikuti Prosedur Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina serta tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

Pada tanggal 7 April 2015, tersangka MHKL telah memerintahkan saksi Tamijan yang menjabat sebagai Asisten/Sekretaris Presdir membuat surat instruksi untuk menyerahkan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani yang dibuat tidak melalui system SIAPDANA melainkan dibuat secara manual dan terjadi kesalahan input serta terlambat diterima oleh Bank CIMB Niaga Custody sehingga telah melewati batas waktu input transaksi maka, transaksi tersebut tidak dapat diinput dan tidak bisa diproses oleh Bank CIMB Niaga Custody sehingga, terjadi kegagalan penyerahan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani.

Atas kegagalan penyerahan saham tersebut, broker PT. Sucorinvest Central Gani mengenakan denda ACS kepada Dana Pensiun Pertamina sebesar Rp11.956.024.791.

Setelah terjadi transaksi pembelian saham SUGI oleh Dana Pensiun Pertamina tersebut, tersangk telah menerima imbalan berupa uang total sejumlah Rp42.000.000.000 dan saham SUGI sejumlah 77.920.500 juta lembar saham, menerima Rp14.000.000.000 dari PT. Pratama Capital Assets Management dan menerima marketing fee berupa uang sejumlah total Rp7.200.000.000 dari PT Pasaraya International Hedonisarana.

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018