Sungailiat  (Antaranews Babel) - Polisi Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap pelaku memproduksi dan menjual minuman keras jenis arak di daerah itu.

"Awalnya informasi dari masyarakat kemudian dikembangkan oleh tim gabungan, ternyata benar pelaku memproduksi minuman keras jenis arak," kata Kapolres Kabupaten Bangka, M Budi Ariyanto di Sungailiat, Rabu.

Ia mengungkapkan penangkapan pelaku dilaksanakan tim gabungan satuan Polres Bangka, pada Rabu (11/4) 2018 pukul 11.00 WIB, bertempat di rumah pelaku di Jalan Sisingamangaraja No. 38 a Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Tim gabungan selain mengamankan pelaku Pnf alias F (65) berprofesi wiraswasta turut diamankan 38 drum bahan aluminium yang berisi air ragi siap disuling, 4 buah tungku masak, 18 ember plasik yang berisi beras yang sedang di fermentasi serta 2 jerigen yang berisi arak.

"Kami akan terus bergerak mencari keberadaan pelaku yang memproduksi arak lainnya," jelasnya.

Ia mengatakan peredaran minuman keras di Bangka terbilang tinggi, hal ini terlihat masih banyak anak muda yang mengkonsumsi arak ketika dilaksanakan razia keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut dia, produksi arak tidak hanya ada di Sungailiat saja, namun ada di beberapa wilayah lain di luar Bangka.

"Kami berharap dan mengimbau kepada warga jika mengetahui lokasi yang memproduksi arak segera melapor ke kantor polisi terdekat, supaya anak-anak kita bebas dari minuman keras," ujar Budi. Budi Suyanto

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018