Muntok (Antaranews Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika psikotropika dan zat adiktif jenis sabu-sabu.

"Pelaku berinisial Er (36) wiraswastawan warga Kampung Keranggan Atas, Tanjung, Muntok kami tangkap di rumahnya, pada Selasa (10/4)," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Ruben Isaak di Muntok, Kamis.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap personel Satuan Resnarkoba menindaklanjuti informasi terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif (narkoba) di daerah itu.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang berlokasi di Gang Nurshoba 1, dan dalam penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui milik pelaku.

"Barang bukti yang ditemukan berupa dua plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu dan satu unit telepon seluler warna biru," katanya.

Penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/35/IV/2018/SPKT/RES BABAR tanggal 10 April 2018, pelaku melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami berharap masyarakat proaktif memberikan informasi sekecil apapun kepada polisi terkait situasi keamanan dan ketertiban di lingkungannya untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018