Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Satpol PP Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penertiban terhadap pabrik minuman keras jenis arak yang beroperasi di daerah itu.

Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Rasdian Setiady, Kamis, mengatakan jika ada pabrik minumal beralkohol yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang sudah dipastikan tidak memiliki izin dan harus ditertibkan.

"Pabrik mihol yang beroperasi di Pangkalpinang ini tidak mempunyai izin. Karena di dalam perda kita yang terbaru terkait dengan minuman alkohol, tidak ada peredaran ataupun pembuatan minuman beralkohol di Pangkalpinang. Jika ada artinya mereka menyalahi aturan," ujarnya.

Untuk mengantisipasi maraknya minuman beralkohol didaerah itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban kepada pelaku yang mencoba membuat minuman beralkohol.

"Kita selaku penegak perda sudah menyampaikan kepada masyarakat melalui sosialisasi di kecamatan-kecamatan, mulai dari sosialisasi ketertiban umum, sosialisasi tentang tambang dan termasuk juga sosialisasi tentang masalah minuman beralkohol," katanya.

Rasdian mengatakan, di dalam perda sudah diatur hukuman bagi para pelaku pengedar ataupun pembuat minuman beralkohol.

"Jika mereka melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta dan hukuman pidana kurang lebih lima sampai enam bulan," ujarnya.

Sementara untuk masalah peredaran minuman beralkohol di dalam cafe, tempat hiburan malam dan hotel berbintang, sudah ada aturannya sendiri.

"untuk penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat itu ada dengan kelas-kelasnya yang secara teknis sudah diatur oleh Dinas Perdagangan. Intinya perda itu dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ataupun aktivitas lainnya," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018