Sungailiat  (Antaranews Babel) - Plt Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rustamsyah mengimbau masyarakat di daerahnya agar segera melakukan perekaman data untuk pembuatan KTP elektronik.

"Bagi masyarakat wajib KTP namun belum merekam data penduduk agar segera melakukannya di dinas terkait," katanya di Sungailiat, Jumat.

Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga merupakan tertib administrasi yang harus dimiliki semua masyarakat yang sudah ditetapkan wajib KTP.

"Masyarakat jangan menganggap sepele masalah dokumen kependudukan karena segala urusan baik di bidang kesehatan, perbankan dan lainnya membutukan kelengkapan data penduduk," ujarnya.

Sesuai data dari dinas terkait, jumlah masyarakat wajib KTP elektronik yang belum melakukan perekaman data mencapai lebih kurang 10.000 orang.

"Sampai akhir tahun 2018 saya berharap persoalan perekaman data KTP elektronik sudah dapat diselesaikan, dan diminta seluruh perangkat pemerintahan desa untuk mendata dan menyampaikan kepada warganya untuk merekam data kependudukan," katanya.

KTP merupakan identitas resmi yang diakui oleh negara sebagai bukti kependudukan. Penerbitan KTP ini hanya dilakukan oleh instansi berwenang.

"Saya minta seluruh kepala lingkungan maupun RT ikut mendata warga pendatang di wilayah masing-masing guna mempermudah pendataan dan pengawasan," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018