Bangka (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Matzan dan Rustamsyah, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di desa Kimak Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Puluhan orang peserta dengan antusias mengikuti kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan menghadirkan narasumber Drs. Solihin dan tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Anggota DPRD Bangka Belitung, Matzan, menjelaskan, Pengembangan ekonomi kreatif berperan penting dalam mendongkrak ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan di masyarakat. Sehingga, Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, penting untuk diketahui oleh masyarakat.
Baca juga: Anggota DPRD Babel ajak masyarakat berkontribusi membangun negeri ini
Ada sekitar empat belas sektor ekonomi kreatif yang dikembangkan di Bangka Belitung, antara lain, pertama, Periklanan, kedua, arsitektur, ketiga, pasar barang seni, keempat, kerajinan tangan dan lain-lain, kelima, desain, keenam, fashion, ketujuh, video, film dan fotografi.
"Banyak sekali ekonomi kreatif yang bisa dikembangkan. Terutama pembuatan film atau video dan fotografi, banyak masyarakat yang sudah menggunakan aplikasi melalui handphone untuk mendapatkan uang, seperti menjadi seorang youtuber. itu namanya ekonomi kreatif," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPRD Babel, Rustamsyah, mengatakan, setiap peraturan daerah wajib untuk disampaikan kepada masyarakat
"Saat ini kita dituntut untuk kreatif berpikir bagaimana mencari uang, Ekonomi kreatif adalah sektor ekonomi yang berdasarkan pada ide, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kreatifitas diri, Untuk berbuat yang terbaik," ujarnya.
Drs. Solihin yang bertindak selalu narasumber, menjelaskan, Ekonomi Kreatif adalah sektor ekonomi yang didasarkan pada ide-ide dan kreativitas sumber daya manusia berbasis warisan budaya, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai faktor produksi utama.
"Tujuan pemerintah ini supaya masyarakat itu memiliki usaha. Tujuan perda ini, sebagai dasar hukumnya, Pengembangan Ekonomi Kreatif yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kreativitas, dan inovasi masyarakat berbasis kebudayaan Daerah," ujarnya.