Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap RA, oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap wajib pajak.

"Tersangka RA diamankan petugas pada Senin (9/4) siang setelah menerima uang sebesar Rp50 juta dari wajib dengan iming-iming bisa menunda pembayaran pajak yang dikenakan kepada wajib pajak tersebut," kata Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung, AKBP Indra Krismayadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Pangkalpinang, Senin.

Tersangka sebagai petugas konsultan dan pengawas pajak mengetahui bahwa wajib pajak tersebut memiliki kewajiban membayar pajak sebesar 700 juta rupiah.

Atas dasar hal itu dia menjadikannya sebagai momentum untuk memeras korban dengan cara menunda pembayaran pajak, akan tetapi korban harus memberikan sejumlah uang kepada tersangka.

"Setelah merasa ditekan oleh tersangka, korban langsung melapor ke Mapolda Babel bahwa dirinya dimintai sejumlah uang oleh oknum petugas kantor pajak. Atas laporan itulah tersangka ditangkap oleh petugas," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit telepon genggam, kartu kredit dan satu unit mobil Toyota Rush serta beberapa barang bukti lainnya.

"Saat ini tersangka kami tahan karena khawatir akan melarikan diri. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 12 E UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018