Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi II DPR RI menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Peraturan KPU (PKPU) mengenai pelaksanaan Pemilu 2019.

"Ada salah satu pihak yang tidak hadir, sehingga tidak mungkin kami teruskan rapatnya karena harus ada persetujuan," kata Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan dalam setiap pembahasan PKPU, anggota Komisi II DPR dimintai responsnya, lalu dipersilakan KPU, Bawaslu dan pemerintah mengomentarinya, setelah itu disepakati bersama.

Menurut dia, kalau ada salah satu pihak yang tidak hadir, maka tidak mungkin RDP membahas PKPU.

"Kami belum dapat informasi terkait alasan pemerintah mengapa tidak datang dan rapat kami tunda," ujarnya.

Dia mengatakan Komisi II DPR belum menjadwalkan ulang RDP selanjutnya karena kalau dilaksanakan Selasa (17/4), KPU tidak bisa hadir sehingga akan disesuaikan jadwalnya antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengatakan RDP Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan pemerintah pada Senin (16/4) dijadwalkan membahas aturan terkait pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2019.

Selain itu, menurut dia, RDP juga akan membahas mengenai tata cara pengusulan calon anggota legislatif di Pemilu Legislatif 2019.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018