Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Tim Cobra Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang beroperasi di wilayah itu.

"Tiga pelaku masing-masing ASM (25), NV (35) dan HS (31). Ketiga pelaku ini masih dalam satu jaringan. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda sejak Jumat (20/4) hingga Sabtu (21/4)," kata Dirresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Suhirman di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan, untuk tersangka ASM (25) ditangkap di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkal pinang pada Jumat (20/4) sekitar pukul 22.15 WIB.

"Dari tangan ASM, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit telepon genggam dan satu unit motor Yamaha Mio," katanya.

Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya petugas berhasil menangkap tersangka NV (35) di Jalan Pulau Bangka Air Itam, Pangkalpinang pada Sabtu (21/4) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Dari tangan NV, disita barang bukti berupa tiga paket kecil diduga sabu-sabu, satu buah kotak rokok Sampoerna Mild, satu unit telepon genggam, satu buah sekop pipet dan satu unit motor Suzuki Shogun," ujarnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan lagi, pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB pihaknya kembali berhasil menangkap tersangka HS (31) di Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah dengan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit telepon genggam.

"Ketiga tersangka, yakni ASM, NV dan HS berperan sebagai pemilik, penguasa dan menjual narkoba jenis sabu-sabu tanpa ijin. Ketiganya saat ini telah diamankan di Polda Babel guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018