Muntok (Antaranews Babel) - Polisi Sektor Muntok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap dua laki-laki yang diduga menjual minuman beralkohol jenis arak karena tidak memiliki izin usaha dari instansi terkait.

"Penindakan ini kami lakukan sebagai salah satu antisipasi kemungkinan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Muntok Iptu Candra Wijaya di Muntok, Senin.

Dua pelaku yang ditangkap tim operasional Polsek Muntok tersebut, masing-masing Ak alias Ki (49) warga Tanjungular dan Su alias Di (35) warga Airsamak, Muntok.

"Mereka ditangkap pada Jumat (20/4) sekitar pukul 23.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran minuman beralkohol jenis arak di daerah itu," kata dia.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa, tiga plastik arak siap jual, sembilan botol plastik kemasan air mineral berisi arak, satu jerigen ukuran 18 liter berisi arak dan tiga jerigen kosong.

Tertangkapnya dua pelaku merupakan tindak lanjut informasi warga yang mulai resah karena maraknya peredaran minuman beralkohol jenis arak.

Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua pelaku sedang menunggu pembeli di sekitar simpang Menumbing.

Saat didatangi petugas dan ditanyakan perizinan usaha, dua pelaku tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya mereka ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Muntok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Barang bukti juga kami sita untuk proses penyidikan," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018