Sungailiat (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menembak dua terduga pelaku pembunuhan terhadap pemilik tambang yang mencoba melarikan diri ketika hendak diamankan petugas.

"Pelaku mengetahui kedatangan anggota polisi dan mencoba melarikan diri. Tembakan peringatan tidak diindahkan, jadi anggota terpaksa melumpuhkan keduanya," kata Kapolres Bangka AKBP Budi Ariyanto melalui Kabag Ops Kompol S Sophian di Sungailiat, Selasa.

Kedua pelaku diduga membunuh pemilik tambang bernama Muhammad Supri alias Dayat (40) warga Dusun Aik Layang Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka pada Minggu (22/4) sekitar pukul 00.15 WIB di kediaman korban.

Pelaku utama Kanang Ardianto (20) dan rekannya Ilham (21) keduanya warga Dusun Aik Layang, Desa Aik Layang, Kecamatan Bakam sempat bertemu dan bercengkrama dengan korban. Pelaku bahkan sempat memasak mie instan di rumah korban.

"Pelaku utama dendam kepada korban karena dituduh mencuri mesin di pertambangan," katanya.

Setelah menusuk korban dengan menggunakan pisau dapur di bagian dada, pinggang dan leher, pelaku juga mengambil uang korban sebesar Rp5 juta, berikut kalung emas dan ponsel.

Pelaku sempat berpikir untuk membuang jasad korban ke sungai tapi karena panik keduanya langsung kabur ke Sungailiat, lalu merental mobil untuk berpindah tempat dari hotel ke hotel hingga akhirnya digerebek polisi pada Selasa (24/4) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kanang Ardianto dilumpuhkan dengan tembakan di betis kaki kanan dan kirinya, sedangkan Ilham di betis kanannya.

Korban sendiri ditemukan pada Senin (23/4) malam sekitar pukul 20.00 WIB oleh Ayung (30) anak buah korban bersama rekannya Yi (16) dan Rusli (39).

Ketiga saksi ke rumah korban karena seharian tidak ada kabar. Saksi yang curiga melihat sandal dan jaket korban ada di rumah tapi tidak menyahut ketika dipanggil, lalu mendatangi Ketua RT Supardi untuk memastikan keberadaan korban.

Ketua RT selanjutnya melapor ke Polsek Bakam dan di TKP ditemukan korban dengan luka tusuk di dada sebelah kiri, leher kiri, paha kaki sebelah kanan dan di pinggang sebelah kanan.

Selain membekuk kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau, uang hasil rampasan, kalung emas, ponsel, serta sepeda motor milik pelaku dan sebuah mobil rental merk Avanza.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018