Sungailiat (Antaranews Babel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membantah telah memihak salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat.

"Saya tegaskan bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka tidak memihak ke pasangan calon manapun, terkait keterlambatan penindakan karena harus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka dulu," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka, Corry Ihsan di Sungailiat, Kamis.

Ia mengatakan, keluhan-keluhan itu memang disampaikan pasangan calon lainnya sebab alat peraga kampanye yang dipasang salah satu pasangan calon berhubungan dengan program pemerintah daerah.

Menurut dia, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatakan tidak diperbolehkan alat peraga mencantumkan hal tersebut.

"Kita ikuti aturan yang ada, jika boleh maka silakan tapi jika tidak maka akan kita tindak tegas," katanya.

Ia mengatakan, kesalahan yang dilakukan pasangan calon yakni melakukan pemasangan alat peraga kampanye sebelum disahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka.

Alat peraga kampanye pun dibuat tidak sesuai dengan pengajuan awal yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum sehingga menjadi keluhan pasangan calon lainnya.

"Kesepakatan Panitia Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum, tim pasangan calon harus membongkar alat peraga kampanye tersebut 1x24 jam dan pemasangan kembali setelah ada izin dari Komisi Pemilihan Umum," kata Corry.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018