Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, mengingatkan agar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia tidak dipolitisasi.

"Keputusan itu jangan dimainkan untuk kepentingan politik di tahun-tahun pemilihan ini," ujar Wiranto, dalam pernyataannya yang dibacakan oleh Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Jhoni Ginting, di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa.

Ia juga meminta agar masyarakat tidak mempermasalahkan putusan pengadilan itu hingga membuatnya menjadi polemik.

"Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara," kata Wiranto dalam pernyataan tertulis itu.

Mantan panglima TNI itu juga menyampaikan bahwa proses peradilan yang telah ditempuh, baik di PTUN maupun Mahkamah Konstitusi bukanlah menjadi ajang pertarungan pemerintah melawan Islam. "Namun, upaya itu untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI," kata Wiranto.

"Proses di PTUN juga bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap segolongan masyarakat, tetapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati masyarakat," ungkap dia.

Terkait putusan PTUN yang menolak seluruh gugatan HTI, Menko Polhukam menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya. Menurut dia, putusan lembaga hukum Indonesia itu secara tidak langsung ikut menjaga keutuhan dan eksistensi negara, serta kelangsungan hidup Bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Gugatan eks HTI terhadap menteri hukum dan HAM atas pencabutan status badan hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim PTUN dalam sidang putusan yang digelar, Senin (7/5).

Dengan ditolaknya gugatan itu, maka HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia. 

Pewarta: Agita Tarigan

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018