Jakarta (ANTARA) - Terdakwa penusuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara menyatakan dirinya tak terlibat aksi terorisme.
Dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, Abu Rara melalui kuasa hukumnya, Kamsi, menyampaikan dirinya tak terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagi terorisme.
"Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme, melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang," ujar Kamsi.
Kendati demikian, Kamsi menegaskan Abu Rara bersalah, karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Setelah nota pembelaan dibacakan dari kuasa hukum, Abu Rara secara pribadi menyatakan tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk tindak pidana terorisme.
"Saya sama sekali tidak terbukti pak hakim," ujar Abu Rara dari sambungan telekonferensi di Rumah Tahanan Khusus tindak pidana terorisme di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Abu Rara yang merupakan eksekutor penusukan Wiranto, dituntut hukuman selama 16 tahun penjara.
Selanjutnya pada terdakwa istri Abu Rara, Fitri Diana, Kamsi menyatakan nota pembelaan yang sama dengan menyatakan kliennya tidak melakukan tindak pidana terorisme.
Fitri Diana, menurut Kamsi dalam nota pembelaannya, hanya bersalah dengan melanggar Pasal 351 KUHP.
Istri Abu Rara tersebut dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara, dia meminta keringanan hukuman.
Dia dituntut tujuh tahun penjara atas perbuatannya.
"Saya menyampaikan secara lisan, hukumannya agar diringankan, dan minta keringanan hukuman dengan seadil-adilnya," ujar Kamsi.
Kendati demikian, setelah pembacaan pledoi untuk tiga terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan ketiganya.
"Atas pledoi atau pembelaan penasehat hukum atau terdakwa, kami penuntut umum tetap seperti tuntutan yang kami sampaikan," ujar tim jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
Wiranto, sang jendral dengan karier politik segudang
22 Oktober 2024 14:29
Presiden Prabowo lantik tujuh Penasihat Khusus Presiden
22 Oktober 2024 11:37
Wiranto: orang terlibat di program makan bergizi adalah pejuang sejati
7 Agustus 2024 15:43
Wiranto tegaskan Panglima TNI perlu jaga netralitas jelang tahun politik
22 November 2023 11:26
PPP: Wiranto serahkan nama potensial eks Hanura ke PPP Senin siang
1 Mei 2023 11:41
Penusuk Wiranto divonis 12 tahun penjara
25 Juni 2020 14:41
Jaksa berikan tuntutan terhadap tiga terdakwa penusuk Wiranto
16 Juni 2020 18:46