Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2011.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga saksi untuk tersangka Dudy Jocom dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung IPDN Kabupaten Agam, Sumatera Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Tiga saksi itu yakni Sri Kandiyati yang merupakan PNS di Kementerian Dalam Negeri, Direktur PT Kharisma Indotarim Utama Mulyawan, dan Staf PT Hutama Karya Sutrisno.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami peran tersangka Dudy dalam proses pengadaan proyek pembangunan gedung kampus IPDN.

Dudy saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.

Dudy baru ditahan KPK pada 22 Februari 2018 lalu setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.

Budi Rachmat Kurniawan saat itu menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018