Jakarta (Antaranews Babel) - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pengujian Undang Undang Administrasi Pemerintahan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Nusantara Ragawisata Richard Christoforus Massa.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor perkara 77/PUU-XV/2017 mempermasalahkan norma Pasal 53 ayat (5) UU 30/2014 yang berbunyi, "(5) Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan."

Dalam pertimbangannya Mahkamah menegaskan bahwa norma-orma a quo sama sekali tidak berhubungan dengan masalah upaya hukum luar biasa dan juga tidak berhubungan dengan pembatasan orang yang berkepentingan untuk menjadi pihak dalam pemeriksaan permohonan fiktif positif di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Norma-norma a quo sama sekali tidak menghalangi hak pihak-pihak berkepentingan untuk masuk sebagai pihak terkait atau tergugat intervensi, atau untuk menempuh upaya hukum luar biasa," ujar Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.

Oleh sebab itu dalil pemohon supaya norma a quo dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya pemohon merasa hak konstitusionalnya telah mengalami kerugian dengan berlakunya ketentuan a quo.

Hal tersebut bermula ketika pemohon yang merupakan Direktur Utama PT Nusantara Ragawisata sejak tahun 2003 telah menghadapi gugatan terkait aset PT Nusantara Ragawisata, terutama asset lahan di wilayah Ungasan, Provinsi Bali.

Namun, ketentuan a quo telah menutup hak pemohon sebagai Pihak Terkait atau Tergugat II Intervensi dalam pemeriksaan permohonan Fiktif Positif yang diajukan PT Knightbright Luxury.

Menurut pemohon, jika PTUN Denpasar yang memeriksa permohoan Fiktif Positif a quo memberikan kesempatan pemohon untuk didengar sebagai Tergugat II Intervensi, pemohon dapat memberikan penjelasan terkait status hukum kedua lahan tersebut.

Selain itu, pemohon juga dapat mempertahankan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya dan hak milik pribadi.

Pemohon juga menilai, dengan PTUN Denpasar tidak memberikan kesempatan menjadi pihak dalam perkara permohohan Fiktif Positif tersebut dengan alasan UU a quo tidak mengatur masuknya Pihak Terkait dalam pemeriksaan permohonan fiktif positif.

Pewarta: Maria Rosari

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018