Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus KZ (46) warga Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, pelaku kasus pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Air Puyuh Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka tengah pada Senin (14/5) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Direktur Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Budi Hariyanto melalui Kasubdit Jatanras AKBP Wahyudi, Kamis.

Tersangka KZ ditangkap karena disangka telah mencuri di Pantai Pukan Desa Air Ayir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka pada Selasa (1/5) sekitar pukul 13.30 WIB sesuai LP/B-196/V/2018/Babel/Res Bangka/Sek Merawang tanggal 1 Mei 2018 atas nama pelapor Syahwi.

"Tersangka KZ ini merupakan residivis dan pada 2013 pernah ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang dalam perkara pemerasan dengan vonis delapan bulan," katanya.

Dalam aksi pencurian tersebut tersangka berhasil mengambil barang milik korban di dalam mobil Toyota Innova yang saat itu tidak terkunci, kaca jendela terbuka setengah dan mobil diparkir di pinggir Pantai Pukan Dusun Mudel, Desa Air Ayir, Kecamatan Merawang.

"Sat itu pelaku mengambil uang Rp5 juta, satu unit telepon genggam, dompet berisi STNK mobil BN 1668 QP atas nama Syahwi, satu ATM, satu EKTP dan SIM A," katanya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Hitam BN 5820 TF yang digunakan pelaku saat mencuri.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polda Babel guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018