Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menembak mati salah seorang pelaku yang termasuk dalam komplotan pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom).
"Pelaku ini melawan saat akan diamankan, padahal sudah diberi tembakan peringatan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Identitas pelaku yang ditembak mati berinisial YS (22) warga asal Way Kanan Lampung.
Polisi juga menangkap enam pelaku lainnya, masing-masing berinisial YMS (33) warga Jakarta Timur, QH (38) warga Bogor, EB (30) warga Banjarnegara Jawa Tengah, MS (30) warga Bekasi, HS (28) dan A (25) yang sama-sama warga Way Kanan Lampung.
Kombes Gatot juga menjelaskan, modus operandi sindikat ini melakukan pencurian kabel PT Telkom yang tertanam dalam tanah tersebut dengan cara masuk melalui lubang atau dengan menggali.
"Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai, dan ditarik menggunakan kendaraan sampai kabel keluar dari tanah. Kabel tersebut kemudian dipotong," tuturnya.
Sementara itu, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (11/1) saat Subdit Ill Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dibantu Polsek Tenggilis mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha, Kabupaten Sidoarjo.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah salah satu hotel di Bypass Juanda mengendarai dua unit mobil," kata dia.
Selanjutnya, sekitar pukul 02.30 WIB para pelaku bergerak menuju Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo menggunakan dua truk dan dua mobil jenis MPV.
Komplotan ini kemudian mencuri kabel Telkom menggunakan rantai yang disangkutkan ke truk.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas memergoki para pelaku saat akan menaikkan alat-alat dan kabel hasil pencurian ke dalam truk.
Di tempat sama, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menambahkan pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menabrakkan mobil ke arah mobil petugas.
Petugas turun dan melakukan tembakan peringatan, namun pelaku memundurkan kendaraannya dan menancap gas maju dengan membelokkan kendaraan ke arah kanan berniat menabrak petugas.
"Lantaran terancam, petugas melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan hingga mengenai tersangka YS. Ia meninggal dunia pada saat dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara.