Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Pengelola Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melarang taksi dalam jaringan menjemput penumpang di terminal bandara itu sebelum memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.

Plt General Manager Angkasa Pura II Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Muhammad Adi Wiyatno, Jumat, mengatakan transportasi daring bukan merupakan transpirtasi umum, karena belum memiliki izin resmi dari pemerintah.

"Saat ini pemerintah belum menetapkan transportasi daring sebagai transportasi umum. Jadi kami tidak berani menjalin kerja sama dan memberikan izin beroperasi mengambil penumpang di bandara. Hal itu juga demi kenyamanan para penumpang," katanya.

Dikatakannya, sopir transportasi daring hanya boleh mengambil penumpang dari luar dan mengantarkan ke bandara, namun tidak boleh mengambil penumpang di bandara.

"Kalau dari luar mengantar penumpang ke bandara itu boleh, tapi kalau mengambil di bandara itu yang tidak boleh dan yang kami larang," ujarnya.

Jika ditemukan ada transportasi daring mengambil penumpang di bandara, pihaknya akan memberikan teguran kepada sopir taksi tersebut agar tidak mengambil penumpang itu.

"Kalau kami tidak bisa menegakkan hukum seperti denda dan sebagainya. Kami sifatnya hanya sebatas teguran saja, kecuali mereka ada kerja sama dengan kami, baru bisa memberikan sanksi berupa denda hingga putus kontrak kerja sama," katanya.

Hingga kini, baru tiga perusahaan taksi resmi yang bekerja sama dengan pihaknya, yaitu Blue Bird, Bintang Kejora dan Ganesha. Ketiga taksi tersebut memiliki izin operasi di Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018