Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi di Jakarta, Jumat.

Selain itu, KPK pada Jumat juga memanggil lima saksi diperiksa untuk tersangka Mustofa, yakni Staf Khusus Bupati atau ajudan Bupati 2011-2015 Lutfi Arif Muttaqin, Collection Taskforce BCA Emiral Rangga Tranggono, Branch Manager KKB BCA Sulistia Hakim serta dua pegawai PT Protelindo masing-masing Indra Mardhani dan Suciratin.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa bersama dua orang lainnya, yakni permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya sebagai tersangka.

Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018