Toboali (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan surat penghentian aktivitas penambangan pasir kuarsa diduga ilegal di Pantai Kubu, karena merusak lingkungan dan meresahkan masarakat di daerah itu.
"Penambangan pasir kuarsa ini dapat menimbulkan masalah sosial dan konflik antara masyarakat dengan perusahaan tambang," kata Kabid Penataan DPKPLH Bangka Selatan, Agung Prasetyo di Toboali, Jumat.
Ia mengatakan surat perintah penghentian aktivitas tambang pasir kuarsa ini langsung ditandatangani Sekda Pemkab Bangka Selatan ditujukan kepada Direktur PT Sabang Gudang Pasir dan beroperasi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Global Balakosa Utama (GBU).
"Ada tiga poin penting yang kami sampaikan dalam surat tersebut. Dimana intinya meminta PT Sabang Gudang Pasir dan PT Dua Karya Sukses menghentikan seluruh kegiatan penambangan, termasuk memindahkan alat berat di sekitar lokasi penambangan sampai ada legalitas resmi," ujarnya.
Menurut dia surat pemberhentian ini dikeluarkan lantaran PT Sabang Gudang Pasir telah melakukan kegiatan produksi dan mobilisasi berupa dump truk untuk pengangkutan pasir kuarsa dari lokasi produksi ke stoke pile di pinggir Pantai Kubu dan belum memihki dokumen lingkungaan dan izin linngkungan.
Tentu hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pangelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan Pasal 22 ayat (1) menyebutkan setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
Selain itu, PT Sabang Gudang Pasir telah melakukan kegiatan pengangkutan pasir melewati kawasan hutan lindung yang penggunaan lokasi tersebut wajib memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI). Sedangkan PT Sabang Gudang Pasir tidak bisa menunjukkan izin tersebut.
"Kami meminta PT Dua Karya Sukses untuk menghentikan seluruh kegiatan dan memindahkan semua alat berat sampai diterbitkannya dokumen lingkungan dan ijin lingkungan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Penambangan pasir kuarsa ini dapat menimbulkan masalah sosial dan konflik antara masyarakat dengan perusahaan tambang," kata Kabid Penataan DPKPLH Bangka Selatan, Agung Prasetyo di Toboali, Jumat.
Ia mengatakan surat perintah penghentian aktivitas tambang pasir kuarsa ini langsung ditandatangani Sekda Pemkab Bangka Selatan ditujukan kepada Direktur PT Sabang Gudang Pasir dan beroperasi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Global Balakosa Utama (GBU).
"Ada tiga poin penting yang kami sampaikan dalam surat tersebut. Dimana intinya meminta PT Sabang Gudang Pasir dan PT Dua Karya Sukses menghentikan seluruh kegiatan penambangan, termasuk memindahkan alat berat di sekitar lokasi penambangan sampai ada legalitas resmi," ujarnya.
Menurut dia surat pemberhentian ini dikeluarkan lantaran PT Sabang Gudang Pasir telah melakukan kegiatan produksi dan mobilisasi berupa dump truk untuk pengangkutan pasir kuarsa dari lokasi produksi ke stoke pile di pinggir Pantai Kubu dan belum memihki dokumen lingkungaan dan izin linngkungan.
Tentu hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pangelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan Pasal 22 ayat (1) menyebutkan setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
Selain itu, PT Sabang Gudang Pasir telah melakukan kegiatan pengangkutan pasir melewati kawasan hutan lindung yang penggunaan lokasi tersebut wajib memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI). Sedangkan PT Sabang Gudang Pasir tidak bisa menunjukkan izin tersebut.
"Kami meminta PT Dua Karya Sukses untuk menghentikan seluruh kegiatan dan memindahkan semua alat berat sampai diterbitkannya dokumen lingkungan dan ijin lingkungan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018