Padang (Antaranews Babel) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan kerjanya ke Padang, Sumatera Barat, sempat menanggapi isu maraknya serbuan tenaga kerja asing, khususnya dari China, yang juga dipertanyakan salah seorang peserta sesi tanya jawab.
"Soal itu saya telah menerbitkan Peraturan Presiden baru tentang tenaga kerja asing yang justru diatur lebih ketat," kata Presiden di hadapan 510 penerima sertifikat tanah wakaf di Masjid Jamiatul Huda Ketaping, Padang, Senin.
Menurut Presiden Jokowi, melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang baru mewajibkan para tenaga kerja asing harus membayar dan jangka waktu bekerja juga dibatasi secara ketat. Hal ini belum ada dalam peraturan sebelumnya.
"Intinya itu memperketat. Saya melihat ini isu politik lagi, pemerintah memperketat malah dianggap memperlonggar," kata Presiden.
Presiden menyampaikan bahwa saat ini di Tiongkok atau China gaji terendah saja sudah mencapai setara Rp8 juta untuk level terbawah.
"Sementara di Sumbar UMR sekitar Rp2,1 juta, mau nggak kira-kira orang sana dibawa ke sini kemudian digaji setara UMR di sini?," kata Presiden Jokowi.
Presiden mengemukakan bahwa mengatakan secara logika kalau ada perusahaan dari China ke Indonesia tentu akan memilih mempekerjakan tenaga lokal karena gajinya lebih murah dibandingkan mendatangkan pekerja dari negaranya.
"Atau mau nggak tenaga kerja Indonesia kerja di negara yang gajinya Rp500.000, padahal di sini sudah Rp2 juta," lanjut Presiden.
Presiden mengutarakan, tenaga kerja Indonesia yang kerja di luar negeri pasti gajinya tiga sampai empat kali lipat lebih besar dibanding di dalam negeri.
"Memang ada tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, tapi karena keterampilan mereka belum ada di miliki orang Indonesia, itu pun hanya beberapa bulan lalu pulang," kata Presiden.
Oleh karena itu, Presiden meminta isu seperti itu disaring dan dipertimbangkan lagi, apakah masuk akal atau tidak secara logika?
"Kembali lagi ini urusan politik, jangan telan mentah-mentah begitu saja," demikian Presiden Joko Widodo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Soal itu saya telah menerbitkan Peraturan Presiden baru tentang tenaga kerja asing yang justru diatur lebih ketat," kata Presiden di hadapan 510 penerima sertifikat tanah wakaf di Masjid Jamiatul Huda Ketaping, Padang, Senin.
Menurut Presiden Jokowi, melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang baru mewajibkan para tenaga kerja asing harus membayar dan jangka waktu bekerja juga dibatasi secara ketat. Hal ini belum ada dalam peraturan sebelumnya.
"Intinya itu memperketat. Saya melihat ini isu politik lagi, pemerintah memperketat malah dianggap memperlonggar," kata Presiden.
Presiden menyampaikan bahwa saat ini di Tiongkok atau China gaji terendah saja sudah mencapai setara Rp8 juta untuk level terbawah.
"Sementara di Sumbar UMR sekitar Rp2,1 juta, mau nggak kira-kira orang sana dibawa ke sini kemudian digaji setara UMR di sini?," kata Presiden Jokowi.
Presiden mengemukakan bahwa mengatakan secara logika kalau ada perusahaan dari China ke Indonesia tentu akan memilih mempekerjakan tenaga lokal karena gajinya lebih murah dibandingkan mendatangkan pekerja dari negaranya.
"Atau mau nggak tenaga kerja Indonesia kerja di negara yang gajinya Rp500.000, padahal di sini sudah Rp2 juta," lanjut Presiden.
Presiden mengutarakan, tenaga kerja Indonesia yang kerja di luar negeri pasti gajinya tiga sampai empat kali lipat lebih besar dibanding di dalam negeri.
"Memang ada tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, tapi karena keterampilan mereka belum ada di miliki orang Indonesia, itu pun hanya beberapa bulan lalu pulang," kata Presiden.
Oleh karena itu, Presiden meminta isu seperti itu disaring dan dipertimbangkan lagi, apakah masuk akal atau tidak secara logika?
"Kembali lagi ini urusan politik, jangan telan mentah-mentah begitu saja," demikian Presiden Joko Widodo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018