Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edwin Warganingrat Muliya mengatakan realisasi pajak di daerah itu hingga April 2018 mencapai Rp303,979 miliar atau 24,38 persen dari target Rp1,246 triliun.

"Dari total Rp303,979 miliar ini, kontribusi pajak paling besar bersumber dari sektor perdagangan besar dan eceran, yaitu sebesar 30,25 persen," katanya di Pangkalpinang, Rabu.

Sementara untuk sektor pertambangan dan penggalian menyumbang sebesar 25,41 persen, industri pengolahan 8,24 persen, jasa keuangan dan asuransi 6,96 persen, serta administrasi pemerintahan 6,65 persen.

"Kelima sektor dominan ini menyumbang pajak sebesar 77,51 persen dan sisanya 22,49 persen berasal dari berbagai sektor lainnya," katanya.

Pencapaian target tersebut didapatkan dari empat kabupaten yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Bangka Barat.

Berdasarkan data pengawasan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan sudah cukup baik, tetapi untuk wajib pajak orang pribadi non karyawan dan badan usaha masih perlu ditingkatkan.

"Kami mengimbau kepada setiap wajib pajak untuk membayar dan melaporkan pajak secara benar sesuai dengan peraturan yang berlaku guna menghindari tindakan Pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan, maupun Penyidikan yang merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka Penegakan Hukum di bidang Perpajakan," kata Edwin.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018