Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Jajaran Reskrim Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus Armada alias Caek (22) warga Kelurahan Temberan, pelaku pencurian kendaraan bermotor.

"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di kawasan wisata Pantai Pasir Padi pada Senin (21/5) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiano melalui Kasat Reskrim AKP M Saleh di Pangkalpinang, Kamis.

Tersangka Armada alias Caek diamankan karena telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha V 110 ZHE milik korban Iskandar warga Kelurahan Sinar Bulan, pada 20 Februari 2018.

Saat itu, sepeda motor milik korban diparkirkan tepat di belakang Hotel Serata di kawasan Pantai Pasir Padi, dimana saat itu korban pergi memancing di perairan pantai itu.

"Tersangka kami tangkap berdasarkan penyidikan dan laporan masyarakat bahwa saat itu pelaku sedang berada di kawasan Pantai Pasir Padi. Tersangka kami tangkap tanpa perlawasan," ujarnya.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018