Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Tim Cobra Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang.

"Dua pengedar yang kami tangkap tersebut JW (23) dan BP (20). Keduanya kami tangkap pada Selasa (22/4) malam saat akan melakukan transaksi," kata Direktur Resnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Suhirman di Pangkalpinang, Jumat.

Untuk tersangka JW ditangkap di Jalan Ahmad Yani Pangkalpinang dengan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu ukuran kecil dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk melakukan transaksi.

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil meringkus tersangka BP (20) di kawasan Keluarahan Gabek Pangkalpinang dengan barang bukti berupa satu unit telepon genggam.

"Keduanya tersangka ini masih dalam satu jaringan pengedar narkoba. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besarnya," katanya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepualuan Bangka Belitung guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Kedua tersangka kini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018