Jakarta (Antaranews Babel) - Rapat paripurna pengambilan keputusan atas revisi Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Terorisme seakan antiklimaks tanpa adanya interupsi dan perdebatan, akhirnya secara aklamasi menyetujui untuk disahkan sebagai undang-undang.

"Apakah laporan Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini bisa diterima dan disetujui sebagai undang-undang," kata pimpinan rapat Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, pada rapat paripurna DPR RI, di Senayan, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya perdebatan panjang terjadi terkait definisi terorisme. Pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini telah molor hingga lebih dari satu tahun.

Dalam pidato tanggapan pendapat akhir pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan dengan disetujui RUU ini untuk segera disahkan sebagai UU menjadi momentum penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Pemberantasan terorisme tidak cukup hanya dengan preventif, tetapi juga harus preemtif sejak saat merencanakan hingga aksi," kata Yasonna Laoly.

Dalam RUU ini, katanya lagi, sangat komprehensif karena juga telah mengakomodasi perlindungan terhadap korban terorisme oleh negara dan juga pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Selain itu kriminalisasi atas tindakan pelatihan militer baik di dalam maupun luar negeri dalam rangka terorisme merupakan langkah maju dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme M Syafei juga mengungkapkan bahwa pansus telah mencapai kesepakatan tertinggi dengan menyepakati adanya definisi tentang tindak pidana terorisme.

"Soal definisi ini merupakan pencapaian tertinggi dari Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini," kata M Syafi'i.

Dengan disetujui revisi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan segera dimasukkan dalam lembaran negara sehingga sah sebagai undang-undang.

Pewarta: Jaka Suryo

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018