Jakarta (Antaranews Babel) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) harus disesuaikan dengan UU Antiterorisme baru yang saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus DPR.
"Tentunya harus disesuaikan dengan UU yang ada. UU Antiterorisme yang direvisi dan sebentar lagi akan kita berlakukan, karena kita tinggal menunggu pengesahan, dalam artian finalisasi kemudian disahkan," kata Agus di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis.
Dia menilai kerja sama tugas TNI dan Polri dalam menangani aksi terorisme sangat dimungkinkan sehingga harus diatur dalam aturan UU yaitu dalam UU Antiterorisme.
Menurut dia, tugas TNI-Polri dalam penanggulangan terorisme sudah diatur dalam UU TNI dan UU Polri sehingga perlu UU Antiterorisme yang mengatur koordinasi antar kedua institusi tersebut dalam menanggulangi aksi teror.
Agus menilai wajar jika TNI dikerahkan saat ini untuk menanggulangi aksi terorisme karena militer memiliki kemampuan melawan teroris.
"Karena memang TNI dan Polri sendiri banyak mempunyai keahlian-keahlian di bidang ini, bidang intelijen yang apabila kemampuan ini digabung tentunya akan menjadi manfaat yang tertinggi bagi nusa bangsa dan negara," ujarnya.
Ia menilai pembentukan Koopssusgab tidak bertentangan dengan UU yang ada karena sejak dulu sudah biasa TNI diperbantukan untuk tugas Polri.
Dia menilai TNI dapat dilibatkan sewaktu-waktu dalam penanggulangan terorisme ketika negara membutuhkan perbantuan dari institusi tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo sudah mengizinkan pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk memberantas teror.
"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI sudah direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI. Tugas-tugasnya untuk apa, pasti karena pasukan disiapkan secara baik, baik secara kapasitas, mereka setiap saat bisa dikerahkan ke penjuru mana pun secepat-cepatnya. Tugasnya seperti apa, akan dikomunikasikan antara Kapolri (Jenderal Polisi Tito Karnavian) dengan Panglima TNI (Marsekal TNI Hadi Tjahjanto)," kata Moeldoko di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/5).
Koopssusgab merupakan tim antiteror gabungan tiga matra TNI. Pasukan ini berasal dari Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus milik TNI Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara TNI Angkatan Laut dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas dari TNI Angkatan Udara.
"Tidak perlu menunggu revisi UU Anti-terorisme, pasukan itu sudah disiapkan, tidak perlu payung hukum," kata Moeldoko.
Menurut dia, Koopssusgab berada di bawah komando Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan ini merupakan operasi yang dijalankan untuk langkah preventif agar masyarakat merasa tenang.
"Saat ini terjadi hukum alam, hukum aksi dan reaksi. Begitu teroris melakukan aksi, kita beraksi, kita melakukan aksi, mereka bereaksi," tambah Moeldoko.
Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak merasa khawatir berlebihan.