Koba (Antaranews Babel) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp32.500 per jiwa.

"Ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama MUI, sekolah/madrasah, tokoh agama, ormas Islam se-Kabupaten Bangka Tengah dengan standar harga beras Rp13.000 per kilogram," kata?Kasi Binmas Kemenag Kabupaten Bangka Tengah, Mustaryadi di Koba, Senin.

Ia menjelaskan,?bagi yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah harga standar maka wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan beras yang dikonsumsi, karena diutamakan membayarnya dengan makanan pokok dan kalau sudah terdesak boleh dibayar dengan uang.

"Kami juga mengingatkan kepada amil dan UPZ tidak dibenarkan memperjualbelikan beras yang sudah dibayarkan oleh muzakki sebagai zakat fitrah," katanya.

Mustaryadi menambahkan, bagi orang tua yang sakit sehingga tidak bisa berpuasa, maka puasanya dibayar dengan fidiyah sebesar Rp20 ribu/hari/jiwa dikalikan banyaknya jumlah hari yang tidak berpuasa.

Sedangkan untuk zakat mal atau harta ditunaikan dengan ketentuan yakni untuk emas murni 24 karat yang nisab atau takarannya adalah 227 mata atau 85 gram dengan masa disimpan atau khaul selama satu tahun.

"Untuk orang yang sudah tua dan uzur atau sakit menahun maka hanya diwajibkan membayar mud Rp20.000 per hari," katanya.

Keputusan nilai zakat fitrah pada 2018 sudah diumumkan dan disosialisasikan kepada masyarakat di daerah itu.

Besaran zakat fitrah tahun ini lebih besar dibanding tahun yang hanya Rp30.000 per jiwa.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018