Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang politikus dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik.

Saksi yang dipanggil adalah anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Asegaf, dan mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chaeruman Harahap.

"Para saksi diagendakan pemeriksaannya dalam penyidikan kasus korupsi KTP-el untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.

Namun dua orang dari para saksi tersebut sudah mengirimkan surat tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Satu hari sebelum jadwal pemeriksaan hari ini, KPK menerima surat dari Aziz Syamsudin dan Ganjar Pranowo yang menyampaikan informasi tidak bisa datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," kata Febri lagi.

Aziz Syamsudin menyampaikan ada kegiatan partai di Lampung pada Selasa (5/6), dan rapat dengan menko di hari Kamis (7/6), sehingga meminta penjadwalan kembali pada Rabu, 6 Juni 2018.

Sedangkan Ganjar Pranowo menyampaikan tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang dengan pertimbangan sedang mempersiapkan pencalonan sebagai kepala daerah.

"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan ini untuk mengkonfirmasi dugaan aliran dana KTP-el kepada sejumlah pihak. Beberapa fakta persidangan tentang penyerahan uang terkait KTP-el pun menjadi salah satu poin yang diperhatikan," kata Febri.

Irvanto yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama rekan Setnov sekaligus pemilik PT Delta Energy Made Oka Masagung pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Setnov yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018