Koba (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang mangkir membayarkan THR karyawan karena hal itu sudah diatur.

"Tahun ini kami mendapat informasi ada 11 karyawan yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan. Kalau ini benar maka perusahaan akan kami tegur dan dijatuhi sanksi," kata Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah, Etty di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruhnya.

"Untuk THR sendiri, setiap perusahaan wajib membayarnya paling lambat H-7 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bangka Tengah Nomor 560/2967/DPMPTK/2018," katanya.

Tahun sebelumnya juga ada empat pekerja yang mengadu terkait hak THR yang belum mereka dapatkan sesuai ketentuan dan sudah diselesaikan dengan baik.

"Tahun lalu ada empat karyawan datang ke kami mengadu persoalan THR. Kami sudah mendatangi perusahaan tempat mereka bekerja untuk melakukan mediasi dan akhirnya dapat diselesaikan dengan baik," kata Etty.

Tahun ini diperoleh informasi ada sebanyak 11 karyawan yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan, sehingga pihaknya akan menelusuri kasus tersebut hingga ke perusahaan.

"Kita akan telusuri hingga ke perusahaan tempat mereka bekerja. Di Bangka Tengah tercatat sebanyak 219 perusahaan yang beroperasi dan bergerak di berbagai bidang," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018