Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang truk angkutan barang melintas di kawasan pasar moderen dan tradisional untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas menjelang Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Menjelang lebaran truk hanya diperbolehkan melintas dan beroperasi pada pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB," kata Kepala Dishub Provinsi Kepulauan Babel KA Tajuddin di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan larangan truk melintas dan beroperasi di kawasan pasar mulai diberlakukan pada H-7 hingga H+7 Lebaran, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan untuk kelancaran arus lalu lintas di kawasan pusat keramaian.

"Kami meminta truk untuk sementara tidak beroperasi pada pagi hingga malam karena memicu kemacetan yang mengganggu keamanan, kenyamanan masyarakat untuk berbelanja kebutuhan menyambut lebaran nanti," ujarnya.

Menurut dia, larangan truk barang beroperasi di kawasan pasar ini karena ruas jalan di pusat perbelanjaan sempit, kurang memadai, apalagi menjelang lebaran akan banyak pedagang dadakan menggunakan badan jalan menjual berbagai kebutuhan lebaran masyarakat.

Selain itu kunjungan masyarakat menjelang lebaran di pusat perbelanjaan akan mengalami peningkatan signifikan, sehingga potensi kemacetan di kawasan pasar itu tinggi.

"Kami bersama Satlantas membangun posko pengamanan dan pelayanan di pusat-pusat perbelanjaan untuk mengurangi kemacetan," katanya.

Untuk itu, truk angkutan barang ini diminta untuk tidak melanggar aturan guna menciptakan kondusivitas lalu lintas dan keamanan serta kenyamanan masyarakat berbelanja berbagai kebutuhan lebaran.

"Apabila ada pengemudi truk yang melanggar, akan ditindak disesuai aturan yang berlaku," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018