Bangka Barat (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang laki-laki pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya pada awal Februari 2014.


"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan anggota Polsek Kelapa pada Selasa (4/3) di tempat persembunyian pelaku di sebuah pondok kebun milik warga di Desa Rumpis, Kecamatan Simpang Teritip," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Polsek Kelapa Iptu Samsul Bahri, Rabu.


Ia menjelaskan, pada penangkapan itu polisi mengamankan pelaku inisial Al (51) warga Desa Tebing, Kecamatan Kelapa yang diduga telah melakukan tindak pencabulan anak di bawah umur berinisial Ml (6).


"Penangkapan pelaku sesuai laporan polisi tertanggal 3 Maret 2014 atas kejadian 8 Februari 2014," katanya.


Ia menjelaskan, tindak pencabulan yang dilakukan Al terhadap Ml sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat itu pelaku mendatangi rumah korban dan menanyakan kepada korban tentang keberadaan kedua orang tua korban yang dijawab korban kedua orang tuanya sedang tidur.

"Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah, ternyata orang tua korban tidak berada di dalam rumah tersebut dan selanjutnya pelaku melakukan aksinya," kata dia.


Namun, belum lama upaya tindak pencabulan dilakukan pelaku, tiba-tiba kakak laki-laki korban masuk ke dalam rumah dan pada saat itu juga pelaku langsung melarikan diri lewat pintu belakang.


Setelah sempat melarikan diri beberapa hari, akhirnya pelaku berhasil diringkus anggota Polsek Kelapa di wilayah Kecamatan Simpang Teritip.


"Saat ini pelaku diserahkan ke Mapolres Bangka Barat dan ditangani Unit PPA untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Pewarta: Pewarta: Donatus Dasapurna Puranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014