Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Petugas PPS dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Semabung Baru mendatangi pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang agar mereka dapat menyampaikan hak suaranya dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2018-2023.

"Hanya dua orang pasien di RSUD yang diambil suaranya, karena hanya mereka yang memiliki formulir A5," kata petugas PPS, Dewanti, di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan pasien yang mencoblos merupakan warga Kota Pangkalpinang yang tidak bisa datang ke TPS karena sakit.

Selain pasien, pihaknya juga melayani keluarga pasien yang tidak bisa hadir ke TPS untuk menyampaikan hak pilihnya.

"Para pasien dan keluarga pasien cukup menunjukkan formulir A5 untuk melakukan pencoblosan. Jika mereka memiliki formulir tersebut, maka berhak menggunakan hak suaranya," ujarnya.

Sebelum melakukan pemungutan suara di RSUD Depati Hamzah, petugas PPS sudah mengimbau pasien dan keluarga pasien untuk menukarkan formulir C6 dengan formulir A5.

"Mereka yang ada form A5 dapat menggunakan hak suaranya, namun jika hanya form C6 yang ada, itu tidak berlaku karena form A5 adalah form pengganti atau bukti DPT yang pindah ke TPS lain," ujarnya.

Ia menambahkan, bersama dua orang saksi, pihak keamanan dari TPS dan kepolisian pihaknya mengambil suara dari pasien dan keluarga pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018