Jakarta (Antaranews Babel) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU MD3 terkait dengan pemanggilan paksa dan penyanderaan oleh DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan menyatakan sebagian ketentuan tersebut inkonstitusional.

"Amar putusan menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis.

Adapun pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018