Sungailiat  (Antaranews Babel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih memproses laporan dugaan politik uang yang dilaporkan warga dari tim sukses salah satu pasangan calon.

"Kita menerima laporan itu usai pencoblosan, laporan warga sudah kita terima dan masih kita proses bersama tim penegakkan hukum terpadu yakni kejaksaan dan kepolisian," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Corry Ihsan di Sungailiat, Kamis.

Ia mengatakan ada laporan lain yang diterima Panwaslu Bangka selain politik uang yakni laporan dugaan kampanye gelap di masa tenang kampanye.

Menurut dia, untuk kampanye gelap pada masa tenang dinilai tidak melanggar setelah dilakukan proses lebih lanjut berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang ada.

"Kampanye gelap itu tidak terbukti setelah kita panggil terlapor dan pelapor sebab itu hanya halalbihalal yang mengundang salah satu calon tapi tidak ada unsur kampanye," katanya.

Sementara, Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Harly Juniarsyah mengatakan selama proses pelaksanaan Pilkada Bangka 2018 tidak ada yang melaporkan pelanggaran baik dari warga atau pun tim sukses dan pasangan calon.

"Sejauh ini belum ada laporan, kita tetap menerima laporan jika ada baik oleh pasangan calon maupun warga apakah itu pelanggaran oleh KPU Bangka maupun yang lainnya," kata Harly.

Ia menambahkan KPU Bangka masih menunggu selama tiga hari kedepan, baik laporan administrasi atau pelanggaran lainnya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018