Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat saksi untuk tersangka Budi Rachmat Kurniawan dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Empat saksi itu ialah dua karyawan BUMN PT Nindya Karya Adimas dan Angky Putra Librata serta dua staf PT Hutama Karya masing-masing Narwatri Kurniasih dan Andri Budi Setyawan.

PK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Dudy Jocom, Budi Rachmat Kurniawan, dan Bambang Mustaqim.

Dudy saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011. Sedangkan Budi Rachmat Kurniawan saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).

Sedangkan Bambang Mustaqim sebagai Senior Manager PT Hutama Karya. Ketiganya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp91,62 miliar.

Pada 2011 saat Gamawan Fauzi yang juga dari Sumatera Barat menjabat Menteri Dalam Negeri terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN yaitu di Agam, Sumatera Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa tempat lain.

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018