Jakarta (Antaranews Babel) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberikan tanggapan terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Peratuan KPU tentang pencalonan anggota legislatif.

"Jangankan mau jadi caleg. Kita mau melamar kerjaan saja ada SKCK. Tujuan untuk apa? Apakah orang ini pernah melakukan pidana. Kalau melakukan pidana pasti tidak terpilih," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ia menegaskan bahwa idealnya seorang yang sudah melakukan tindak pidana tidak perlu mengikuti pencalonan menjadi anggota legislatif.

"Jadi, idealnya sebenarnya persyaratan itu sudah dilakukan itu tujuannya ada. Jadi jangankan korupsi, siapapun yang sudah melakukan pidana idealnya tidak usah lagi ikut nyaleg karena dia akan jadi perwakilan masyarakat," ucap Basaria.

Pihaknya pun mengharapkan wakil masyarakat merupakan orang-orang yang baik.

"Bagaimana misalnya dia mewakili masyarakat tetapi sudah pernah melakukan pidana jadi cara berpikirnya seperti itu. Jadi, walaupun setiap orang miliki HAM dan segala macam tetapi aturan-aturan itu sudah dibuat," ungkap Basaria.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu (30/6).

PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Adapun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak mengundangkan PKPU tersebut lantaran adanya aturan tentang larangan eks koruptor ikut serta dalam Pemilu Legislatif 2019, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun menyatakan pihaknya akan melihat surat dari PKPU tersebut terlebih dahulu.

"Kalau dengan Undang-Undang tidak bisa tetapi kami lihat dulu, saya belum lihat ya. Kami lihat dulu suratnya," ucap Yasonna.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018