Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangkap (OTT) bupati Lampung Selatan dan beberapa orang lainnya terkait kasus tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.
"Informasi ini kami terima kira-kira sudah sekitar 4 atau 5 bulan lalu pada Maret dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada pengusaha di Kabupaten Lampung Selatan yang menguasai hampir seluruh proyek, yaitu dengan cara meminjam beberapa PT atau CV orang lain tetapi tetap hasilnya adalah tetap untuk dia," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan total 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/7) malam di Provinsi Lampung antara lain Zainudin Hasan (ZH), Agus Bhakti Nugroho (ABN), Anjar Asmara (AA), Gilang Ramadhan (GR), dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Thomas Amirico (THM).
Selanjutnya, Nusantara (N) yang merupakan staf GR, Eka Aprianto (EA) sopir, Syahril (S) sopir dari AA, Sudarman (SUD) ajudan ZH, Dhani Irawan (DI) protokoler ZH, Farhan (F) sopir GR, Evan (E) sopir GR, dan Lady Tilova Tanamal (LTI) seorang marketing hotel.
Basaria menjelaskan pada Kamis (26/7) pada pukul 20.00 WIB tim mengamankan ABN, GR, AA, F, E, S, dan LTI di sebuah hotel di Bandar Lampung.
Dari tangan ABN, kata dia, tim mengamankan Rp200 juta yang diduga suap terkait "fee" proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100 ribu.
"Setelah dimintai keterangan singkat di hotel kemudian enam orang dibawa dibawa ke Polda dan satu orang yaitu AA dibawa menuju ke rumahnya di daerah Lampung Selatan," ujarnya.
Di rumah AA, kata dia, tim mengamankan sejumlah uang sebesar Rp399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dan uang tersebut adalah uang yang terkait dengan "fee" proyek-proyek dari rekanan-rekanan yang lain.
"Setelah itu, tim membawaa AA juga ke Polda untuk segera dilakukan pemeriksaan," ungkap Basaria.
Kemudian tim juga mengamankan ZH di rumah pribadinya di Lampung Selatan sekitar pukul 23.00 WIB. Selain itu, tim juga mengamankan DI, THM, dan SUD.
"Secara paralel, tim mengamankan N di rumahnya di Lampung Selatan pada pukul 23.00 WIB. Terakhir, tim mengamankan EA di rumahnya di Lampung Selatan," ucap Basaria.
Terhadap 13 orang yang diamankan di Lampung Selatan, tim KPK melakukan pemeriksaan awal di Mapolda Lampung.
"Setelah pemeriksaan awal, hari ini lima orang diterbangkan ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 13.30 WIB di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Basaria.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Gilang Ramadhan, sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.
Untuk diketahui, Zainudin Hasan merupakan adik kandung dari Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
"Diduga pemberian uang dari GR kepada ZH terkait "fee" proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," ucap Basaria.
Diduga, lanjut Basaria, Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugroho.
"Kemudian ZH meminta AA untuk berkoordinasi dengan ABN terkait "fee" proyek. AA kemudian diminta untuk mengumpulkan "fee" proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH," ungkap Basaria.
Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho, kata dia, pada 2018 Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar.
Basaria mengungkapkan Gilang Ramadhan mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.
"Uang Rp200 juta yang diamankan dari ABN diduga terkait bagian dari permintaan ZH kepada AA sebesar Rp400 juta karena pada hari itu ada sesuatu yang harus dibayarkan kepada hotel. Uang Rp200 juta diduga berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp2,8 miliar," kata Basaria.
Empat proyek itu antara lain Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru, rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru, peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan oleh CV Laut Merah.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.