Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dedy Yulianto meminta pemerintah provinsi setempat menghentikan pengiriman mineral ikutan penambangan bijih timah sebelum ada peraturan daerah mengenai komoditas tersebut.

"Kamia sudah menyurati Gubernur, Kapolri, Bea daN Cukai, Kapolda, Kajati serta instansi terkait lain untuk menghentikan pengiriman mineral ikutan ini karena tidak ada kontribusi untuk daerah," kata Dedy Yulianto di Pangkalpinang, Rabu.

Selain itu, DPRD juga sudah melayangkan surat resmi ke Gubernur Kepulauan Babel untuk penghentian penambangan di laut atau alur sungai dan pengiriman mineral ikutan, untuk mencegah kerusakan terhadap lingkungan dan kerugian daerah.

"Sambil menunggu proses pembahasan dan pengesahan perda mineral ikutan, kami minta mereka stop dulu pengiriman mineral ikutan ke luar negeri ini," ujarnya.

Untuk itu, kata dia DPRD akan mengatur regulasi terkait mineral ikutan ini. Jika masih ada pengiriman mineral ikutan dalan argumentasi apapun, DPRD Babel minta aparat penegak hukum bertindak tegas, karena itu masuk penyelundupan.?

"Dalam temuan pansus interpelasi, ada 14 ribu ton mineral ikutan keluar dari Babel dan tidak memberikan kontribusi untuk daerah ini. Oleh karena itu, kami melihat untuk apa ada investasi jika tidak ada kontribusi pemasukan untuk daerah, dan tidak berdampak untuk masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah telah mengatur nilai tambah mineral ikutan di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan ESDM Nomor 5 Tahun 2017.

"Sudah ada peraturan yang mengatur ini. Aparat penegak hukum kami minta melakukan pengusutan asal usul mineral ikutan tersebut dan berapa luas IUP yang dimiliki maupun yang sudah kerja sama. Mereka juga bisa mengusut berapa kerugian negara akibat dari royalti dan pajak yamg tidak dibayar selama ini," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018