Sungailiat (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau?seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bijak menggunakan media sosial dan menghindari menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu.

"Kita berharap agar PNS maupun Pegawai Non PNS tidak usah melakukan tindakan-tindakan di luar tugas pokoknya serta bijak dalam menggunakan media sosial agar dapat mengendalikan serta membatasi mana hal-hal yang berkonten negatif," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka, Surtam di Sungailiat, Jumat.

Ia mengatakan, bagi pegawai yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian ataupun berita palsu di medsos termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Bilamana ada ASN terbukti menyebar ujaran kebencian di medsos baik itu membuat, membagikan, menyukai, ataupun berkomentar mendukung tentu bilamana melanggar disiplin akan kita proses sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Sebagai bentuk langkah preventif Pemkab Bangka dalam menghindari konten ujaran kebencian di medsos oleh oknum PNS, pihaknya akan menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut.

"Kita akan terbitkan surat edaran terkait dengan ujaran kebencian di medsos oleh pegawai di lingkungan kerja Pemkab Bangka," katanya.

Ia mengatakan, walaupun sejauh ini belum ada laporan terkait kasus keterlibatan tentang konten ujaran kebencian di media sosial oleh pegawai di lingkungan Pemkab Bangka, namun pihaknya terus mengingatkan pegawai terutama melalui masing-masing kepala OPD untuk berperan dalam mengingatkan kepada stafnya terkait hal tersebut.

"Sejauh ini kami belum melihat laporan akan hal itu dan kita harapkan agar nanti para pimpinan masing-masing OPD untuk mengingatkan kepada stafnya," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018