Toboali  (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) dari tujuh partai politik untuk mengikuti Pemilu 2019.

"Sampai hari ini sudah ada tujuh partai politik yang mengajukan berkas bacaleg," kata Ketua KPU Bangka Selatan Amri di Toboali, Selasa.

Ia mengatakan tujuh partai politik yang mengajukan berkas bacaleg ini, pertama kali diserahkan Bacaleg dari PKB, diikuti PAN, Nasdem, PDIP , PBB dan PKS serta PPP.

"Partai yang belum mengajukan berkas pencalonan bacaleg sudah disurati dan diimbau agar segera melakukan pengajuan berkas," ujarnya.

Menurut dia KPU Bangka Selatan masih menunggu dan menerima pengajuan berkas pencalonan dan paling lama diajukan pada Selasa (17/07) dimulai pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

"Kami akan tetap menerima berkas pengajuan bacaleg sampai dengan pukul 24.00 WIB, lewat dari itu pendaftaran ditutup dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan KPU Bangka Selatan sudah mulai melakukan verifikasi berkas dan syarat calon yang diajukan oleh partai politik.

"Hasil verifikasi berkas dan syarat calon yang diajukan oleh partai politik akan disampaikan pada tanggal 19-21 Juli dan perbaikan berkas oleh partai politik akan dimulai pada 22 hingga 31 Juli 2018," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018