Muntok  (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan dari 16 kepengurusan partai politik yang ada di daerah itu, hanya 14 parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif peserta Pemilu 2019.

"Sejak pendaftaran dibuka pada Rabu (4/7) hingga Selasa (17/7) pukul 24.00 WIB, hanya 14 parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Pardi di Muntok, Rabu.

Ia mengatakan, dua parpol yang tidak menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Garuda.

"Dua parpol yang tak mendaftarkan otomatis tidak bisa ikut menjadi kontestan pada pemilihan anggota legislatif tingkat nasional 2019," ujarnya.

Dari 14 parpol yang mendaftar, sebagian besar menyerahkan sebanyak 25 nama bacaleg untuk mengisi tiga daerah pemilihan, yaitu Dapil I Kecamatan Muntok dan Simpangteritip sebanyak 10 bacaleg, Dapil Il Kecamatan Jebus dan Parittiga delapan nama bacaleg, serta Dapil IlI Kecamatan Kelapa dan Tempilang tujuh nama bacaleg.

Ia menambahkan, ada dua parpol, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Berkarya yang tidak mengajukan bacaleg sesuai kuota ketersediaan kursi DPRD kabupaten.

"Pada tahapan ini secara keseluruhan sudah berjalan dengan baik, meskipun ada beberapa parpol yang sudah mendaftarkan nama para calon peserta yang belum lengkap berkas syarat pribadinya," katanya.

Meskipun demikian, penyelenggara masih memberikan waktu untuk melengkapi berkas yaitu pada masa perbaikan mulai 22 hingga 31 Juli 2019.

"Masa perbaikan berkas akan dimulai sehari setelah kami umumkan hasil verifikasi berkas administrasi akan disampaikan paling lambat pada 21 Juli 2019," tuturnya.
 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018