Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pemetaan ulang untuk menentukan jumlah dan lokasi tempat pemungutan suara yang akan digunakan pada Pilkada 2024.
"Pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 nanti, ada kemungkinan jumlah TPS berkurang jika dibandingkan jumlah TPS yang digunakan pada Pemilu 14 Februari 2024," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Dwi Aprianto di Mentok, Kamis.
Menurut dia, pengurangan jumlah TPS Pilkada 2024 dipengaruhi oleh aturan yang menyebutkan jumlah pemilih dalam setiap TPS bertambah, menjadi paling banyak 500 orang pemilih per TPS.
"Pada pemilu kemarin setiap TPS maksimal 300 orang, sedangkan pada Pilkada maksimal 500 pemilih per TPS," ujarnya.
Ia mengatakan penambahan jumlah pemilih di setiap TPS ini karena jumlah kertas suara yang akan digunakan pada Pilkada 2024 hanya dua lembar, yaitu pemilihan gubernur-wakil gubernur dan pemilihan bupati-wakil bupati, sedangkan pada pemilu kemarin, pemilih mendapatkan lima lembar kertas suara, yaitu pemilihan presiden-wakil presiden, pemilihan DPR RI, DPD RI, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dengan adanya aturan tersebut, kata dia, penyelenggara akan segera melakukan pemetaan ulang, terutama untuk pemilih yang berada di daerah padat penduduk.
"Kemungkinan pengurangan TPS hanya bisa dilakukan di wilayah perkotaan, sedangkan di kampung-kampung hanya sebagian dengan pertimbangan jumlah pemilih dan jarak tempuh pemilih ke TPS," katanya.
Ia mengatakan, untuk menentukan jumlah TPS Pilkada 2024, pihaknya masih menunggu data potensial pemilih yang akan diterbitkan Pemerintah Pusat yang akan menjadi salah satu dasar menentukan jumlah pemilih yang akan ditetapkan dalam daftar pemilih tetap.
"Dari data tersebut akan kita tindaklanjuti dengan verifikasi lapangan untuk penetapan DPT, sekaligus menjadi dasar penetapan TPS," katanya.
Pada Pilkada 2020, jumlah TPS di Kabupaten Bangka Barat sebanyak 400 lokasi yang tersebar di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Mentok 105 TPS di sembilan desa/kelurahan, Simpangteritip 59 di 13 desa, Jebus 44 TPs di 11 desa, Kelapa 67 TPS di 14 kelurahan/desa, Tempilang 60 TPS di sembilan desa, dan Kecamatan Parittiga sebanyak 65 TPS yang tersebar di 10 desa.