Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menyelesaikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di seluruh kecamatan.
"Seluruh enam kecamatan sudah selesai melaksanakan rekapitulasi, selanjutnya kita akan melaksanakan rekapitulasi untuk tingkat kabupaten," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Kadir Jailani di Mentok, Kamis.
Ia mengatakan setelah berhasil menyelesaikan proses rekapitulasi, petugas di tingkat kecamatan akan melengkapi seluruh dokumen administrasi, dilanjutkan dengan pengemasan logistik dan pengembalian logistik ke gudang KPU Kabupaten Bangka Barat.
Untuk petugas di tingkat kecamatan yang sudah mengirimkan kembali logistik ke gudang, yaitu dari Kecamatan Jebus, Prittiga, Tempilang dan Simpangteritip, sedangkan Kecamatan Mentok dan Kelapa masih proses pencetakan hasil salinan untuk melengkapi dokumen administrasi.
Menurut dia, pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan selama ini tidak mengalami kendala, meskipun ada beberapa keberatan yang disampaikan saksi, namun seluruhnya menyetujui hasil rekapitulasi yang dilakukan.
"Alhamdulillah lancar, kawan-kawan saksi bisa menyaksikan secara langsung, ada beberapa protes namun sudah bisa diselesaikan dan sudah disetujui oleh para saksi yang ada di kecamatan," katanya.
Terkait dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut, Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Pahlevi mengingatkan KPU untuk segera menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh PPK.
Hal ini mengacu pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang menyebutkan PPK wajib mengumumkan hasil rekapitulasi kepada umum dan PPK wajib membagikan sertifikat hasil rekapitulasi kepada pengawas pemilu dan saksi partai politik yang hadir.
Meskipun demikian, kata dia, pengumuman hasil rekapitulasi ini bukan berarti harus segera dilakukan, namun diusahakan secepatnya untuk menyampaikan ke publik apabila sudah selesai.
Menurut dia, jika jajaran penyelenggara mengulur waktu untuk menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara, dikhawatirkan akan menimbulkan asumsi negatif dari partai politik, peserta pemilu dan masyarakat.
"Kita berharap KPU bersama jajaran patuh terhadap aturan agar transparan dan akuntabel," katanya.