Tanjung Pandan (Antaranews Babel) - Sebanyak 13 desa yang berasal dari empat Kecamatan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkadaes) serentak pada Oktober 2018 karena masa jabatan yang telah berakhir.

"Berdasarkan keputusan Bupati Belitung nomor: 188.45/120/Kep/DPPKBPMD/2018/ pada tanggal 14 Februari 2018 ada 13 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada tanggal 10 Oktober nanti," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung, Nurman Sunanda di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia pedoman pemilihan kepala desa serentak di daerah itu mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Belitung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Permendagri nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Kami mengacu ke Perbub tersebut. Memang ada yang sudah minta kami ubah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi soal ketentuan domisili dihapuskan. Jadi dimanapun mereka bisa mendaftarkan diri sebagai calon kades," ujarnya.

Dikatakannya, tahapan pemilihan kepala desa serentak mulai berjalan saat ini sesuai dengan tahapan yang telah disusun.

"Tahapan saat ini adalah penjaringan calon bagi mereka yang akan maju. Kami juga sudah menerima informasi ada beberapa calon kepala desa yang sudah mendaftar," ujarnya.

Kasi Pemerintahan Desa, DPPKBPMD Belitung, Budi Swasta Kartiman mengatakan Pilkades serentak saat ini adalah yang kedua kali digelar di daerah itu.

"Pemilihan kades bergelombang dilaksanakan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun. Tahun 2016 dulu ada 14 desa dan Tahun ini ada 13 Desa. Dulunya dilaksanakan oleh Tata Pemerintahan Pemkab Belitung sekarang oleh DPPKBPMD. Jadi ini pengalaman pertama kami," katanya.

Budi menambahkan, anggaran pelaksanaan pilkades serentak berasal dari APBD daerah itu dan juga APBDes setempat. Selain itu akan ada tim yang dibentuk seusai dengan peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016, termasuk persiapan logistik dan data pemilih.

"Seusai Perbup Nomor 14 Tahun 2016 Pasal, 6, 7, 8 yakni tim fasilitasi pemilihan, tim pengawas pemilihan dan tim pengamanan memiliki tugas dan peran masing-masing. Untuk pemilih kita akan gunakan data pemilih pada pemilu terakhir kemarin dan logistik akan kita sesuaikan ditambah 10 persen kertas suara cadangan," katanya.

13 Desa yang akan menggelar Pemilihan kepala desa serentak di daerah itu, yaitu Desa Air Merbau, Air Pelempang Jaya, Air Ketekok, Air Raya, Perawas, Sijuk, Terong, Pelepak Pute, Tanjong Tinggi, Pulau Seliu, Sumedang, Padang Kandis dan Desa Ibul.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018