Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kepolisian Sektor Bukit Intan, Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Mustafa (38) warga Kelurahan Pangkalarang, Pangkalpinang, pelaku penganiayaan terhadap korban Septarini (36).

"Pelaku ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 00.40 WIB di rumah temannya di Kelurahan Pasir Garam Pangkalpinang. Pelaku ditangkap sesuai dengan LP/B- 31/VIII/Babel/Res.Pkp/Sek.Bk Intan/SPKT, Tanggal 01 Agustus 2018," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana melalui Kapolsek Bukit Intan AKP Diana Yanmiraty, di Pangkalpinang, Kamis.

Peristiwa menganiayaan terhadap korban Septarini (36) terjadi pada Rabu (1/8) sekitar pukull 16.30 WIB. Saat itu korban datang ke toko Otak-otak Ase, tiba-tiba datang pelaku dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan helm serta menendang perut korban.

Selain itu, pelaku memecahkan sebuah botol yang ada di lokasi dan langsung menyerang korban dengan menikam di bagian lengan sebelah kiri yang menyebabkan korban mengalami luka benda tajam.

"Saat kejadian, pelapor bernama Viranti bersama Edi datang untuk memisahkan pelaku dan korban. Namun, pelaku tidak terima dan mengejar saudara Edi. Setelah itu pelaku kembali menyerang korban," ungkapnya.

Atas kejadian itu, saksi Viranti langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Bukit Intan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna Putih dengan nomor polisi BN-5422-PF.

"Saat ini pelaku beserta barag bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Intan untuk dimintai keterangan terkait motif penganiayaan yang dilakukan pelaku," ucapnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018