Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan pemerintah tetap melanjutkan kampanye imunisasi vaksin campak-rubella (Measles-Rubella/MR) di 28 provinsi luar Pulau Jawa.

"Kami tetap melakukan imunisasi bagi yang tidak mempermasalahkan isu halal ini, jadi itu tetap kita lakukan," kata Menteri Kesehatan usai melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kantor MUI Jakarta, Jumat.

Kepada sebagian warga yang masih mempermasalahkan kehalalan vaksin MR produksi Serum Institute of India (SSI), pemerintah mempersilakan mereka menunda imunisasi sambil menunggu fatwa MUI mengenai vaksin MR.

MUI akan mengeluarkan fatwa mengenai halal tidaknya vaksin yang digunakan dalam kampanye imunisasi MR di Indonesia setelah mengetahui hasil pengujian kandungan vaksin.

Menteri Kesehatan juga akan menyurati SSI untuk meminta dokumen-dokumen terkait kandungan vaksin MR untuk mengetahui ada tidaknya unsur haram di dalam vaksin tersebut.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI akan mengkaji unsur-unsur yang terkandung dalam vaksin MR produksi SSI dan kajiannya akan digunakan sebagai dasar MUI menetapkan fatwa.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan vaksin MR asal India memang belum mendapatkan sertifikasi halal MUI, namun itu tidak berarti vaksin tersebut haram.

Kehalalan vaksin tersebut baru bisa diketahui setelah ada pengujian. Kalau menurut hasil pengujian vaksin itu tidak mengandung unsur haram, MUI akan mendukung kampanye imunisasi MR sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan penyakit.

Kalau pun hasil pengujian menunjukkan adanya unsur haram di dalam vaksin itu, penggunaannya tetap diperbolehkan dengan mempertimbangkan kedaruratan sebagaimana yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

Niam mengatakan kalau vaksin MR yang digunakan dalam kampanye imunisasi kali ini mengandung unsur haram, penggunaannya diperbolehkan dengan syarat belum ada bahan vaksin yang halal atau suci dan kalau imunisasi dengan vaksin itu tidak dilakukan maka bisa menyebabkan kematian, penyakit berat; atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa.

Pewarta: Aditya Ramadhan

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018