Sungailiat (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerbitkan surat edaran Bupati Bangka terkait pengibaran bendera merah putih yang wajib dilaksanakan masyarakat dimulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2018.

"Kita semua wajib memasang bendera merah putih sebagai bentuk penghargaan kita sebagai bangsa yang menghargai pengorbanan para pejuang demi kemerdekaan," kata Bupati Bangka, Tarmizi Saat di Sungailiat, Selasa.

Ia menambahkan, seluruh instansi dan masyarakat menjelang HUT Kemerdekaan RI ke 73 ini selain memasang bendera merah putih juga umbul-umbul di halaman rumah, kantor atau pertokoan.

Menurutnya, masih terlihat ada rumah pegawai pemerintah daerah yang belum memasang bendera merah putih, demikian pula di pertokoan hal itu menunjukkan kurangnya rasa cinta tanah air dan bangsa.

"Pemkab Bangka telah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat, melalui camat, lurah dan kepala desa agar mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2018 untuk memasang bendera merah putih dan umbul-umbul," jelasnya.

Ia menerangkan, semarak menjelang peringatan 17 Agustus 2018 di Bangka khususnya di Sungailiat diantaranya di lingkungan-lingkungan sudah terpasang bendera merah putih dan umbul-unbul serta melakukan bakti kebersihan, guna meningkatkan kebersihan di lingkungan tempat tinggal menjelang peringatan Proklamasi Kemerdekaan.

Diharapkannya, Bangka menyambut HUT RI ke 73 agar lebih ditingkatkan lagi, sehingga semangat perjuangan para pejuang kemerdekaan lebih tertanam pada diri seluruh masyarakat sehingga bersama-sama dapat menjaga persatuan dan kesatuan untuk terwujudnya keamanan dan ketertiban.

"Para pegawai harus dapat meningkat disiplin kerja serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan supaya dapat tercapai kesejahteraan masyarakat," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018