PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, yang meninggal dunia di Desa Namang Bangka tengah.

"Kita harap dana santunan ini bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan," kata Kepala PT Jasa Raharaja (Persero) Babel, Permadi Anggrimulja di Pangkalpinang, Jumat.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada 8 Agustus 2017 di Jalan raya Desa Namang Kabupaten Bangka tengah. Dari kecelakaan tersebut,  korban Tiara Pustika Ayu meninggal dunia.

Setelah mendapatkan informasi dari petugas di Bangka Tengah, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan unit laka lantas Polres Bangka Tengah terkait Laporan polisi serta bergerak cepat untuk membantu pengurusan santunan meninggal dunia.

Melalui Cash Management System Bank BRI, santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta telah ditransfer ke rekening Bapak Taufik selaku orang tua/ahli waris korban atas nama Tiara Pustika Ayu, tanpa ada potongan.

"Dalam pengurusan santunan korban meninggal dunia ini, kita melakukan kunjungan jemput bola ke rumah ahli waris korban untuk membantu melengkapi kelengkapan administrasi serta survey keabsahan ahli waris untuk proses pembayaran santunan," ujarnya.

Dalam kesempatan ini PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Babel juga menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga korban kecelakaan.

"Santunan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja merupakan bukti nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada mereka yang mengalami musibah kecelakaan," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018